Informasi saat ini merupakan hal yang sangat penting. Semua orang bisa mendapatkan informasi dimanapun,kapanpun apalagi di Zaman Generasi Z seperti sekarang. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karena hak memperoleh Informasi sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F sebagai salah satu Hak Asasi Manusia. Dalam penyelenggaran di Pemerintahan, Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan Kepentingan Publik.
Oleh karena Itu PPID Kabupaten Subang hadir dalam pemerintahan sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.