PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN SUBANG

Profil

PROFIL PPID
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik BAB 1 Pasal 1 Ayat (9) berbunyi PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.PPID Utama Kabupaten Subang sendiri berada di Dinas Komunikasi Kabupaten Subang yang berada di jalan Jl. Mayjen Sutoyo No.46, Karanganyar, Kec. Subang. Sedangkan untuk PPID Pelaksananya sendiri terdiri dari Badan Publik  yang merupakan Organisasi atau lembaga yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN dan APBD. Pembentukan PPID di Kabupaten Subang sendiri lahir didasari adanya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara Demokratis, selain itu Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan  segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan Publik

Tugas dan Wewenang

DOKUMEN TENTANG   REGULASI PPID KABUPATEN SUBANG  <=KLIK DISNI

                                                                                                    
Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 17 Tahun 2024 tentang LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG                                                                                                                                           

Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 12

 (1) Pembina PPID mempunyai tugas :

a. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;

b. Melakukan pemantauan dan mengevaluasi atas seluruh proses pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. 

(2) Pengarah PPID mempunyai tugas :

a. Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;

b. Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;

c. Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan

d. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi. 

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas :

a. Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;

b. Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi termasuk informasi yang dikecualikan;

c. Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini.     

PPID mempunyai tugas :

a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan ,penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi dari Badan Publik;

b. Melakukan verifikasi informasi dan dokumentasi dari Badan Publik;

c. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dari Badan Publik;

d.Memberikan pelayanan informasi publik dalam hal informasi yang diminta secara substantif berada dalam pengelolaan beberapa Badan Publik;

e. Melaksanakan pengujian konsekuensi dalam rangka penetapan informasi yang dikecualikan serta pengubahannya;

f. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi oleh masyarakat; dan

g. Melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang berada dalam kewenangannya baik dalam tahap nonlitigasi maupun tahap litigasi. 

PPID Pembantu mempunyai tugas :

a. Menyampaikan informasi di lingkup PD  masing-masing kepada PPID;

b. Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi di lingkup PD masing-masing;

c. Melakukan verifikasi informasi dan dokumentasi di lingkup PD  masing-masing;

d. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi di lingkup PD masing-masing;

e. Memberikan pelayanan informasi dalam hal informasi yang diminta berada dalam pengelolaan PD masing-masing;

f. Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berada dalam penglolaan PD masing-masing dalam rangka penetapan informasi yang dikecualikan beserta pengubahannya;

g. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi yang berada dalam pengelolaan PD masing-masing oleh masyarakat; dan

h. Melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang berada dalam kewenangannya baik dalam tahap nonlitigasi maupun tahap litigasi.

Struktur, Visi dan Misi


Standar Layanan

        


Pengumuman Informasi Publik
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-undang  Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
6. Peraturan Bupati Subang Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang 
emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase