Informasi
PROFIL PPID
PPID atau Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik BAB 1 Pasal 1 Ayat (9) berbunyi PPID adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.PPID Utama Kabupaten Subang
sendiri berada di Dinas Komunikasi Kabupaten Subang yang berada di jalan Jl.
Mayjen Sutoyo No.46, Karanganyar, Kec. Subang. Sedangkan untuk PPID Pelaksananya
sendiri terdiri dari Badan Publik yang
merupakan Organisasi atau lembaga yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya
berasal dari APBN dan APBD.
Pembentukan PPID di Kabupaten
Subang sendiri lahir didasari adanya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dimana Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak
asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri
penting negara Demokratis, selain itu Keterbukaan Informasi Publik juga
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan Publik
DOKUMEN TENTANG REGULASI PPID KABUPATEN SUBANG <=KLIK DISNI
Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor
17 Tahun 2024 tentang LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SUBANG
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 12
(1) Pembina PPID mempunyai tugas :
a. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
b. Melakukan pemantauan dan mengevaluasi atas seluruh proses pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
(2) Pengarah PPID mempunyai tugas :
a. Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
b. Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan
d. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas :
a. Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
b. Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi termasuk informasi yang dikecualikan;
c. Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini.
PPID mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan ,penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi dari Badan Publik;
b. Melakukan verifikasi informasi dan dokumentasi dari Badan Publik;
c. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dari Badan Publik;
d.Memberikan pelayanan informasi publik dalam hal informasi yang diminta secara substantif berada dalam pengelolaan beberapa Badan Publik;
e. Melaksanakan pengujian konsekuensi dalam rangka penetapan informasi yang dikecualikan serta pengubahannya;
f. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi oleh masyarakat; dan
g. Melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang berada dalam kewenangannya baik dalam tahap nonlitigasi maupun tahap litigasi.
PPID Pembantu mempunyai tugas :
a. Menyampaikan informasi di lingkup PD masing-masing kepada PPID;
b. Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi di lingkup PD masing-masing;
c. Melakukan verifikasi informasi dan dokumentasi di lingkup PD masing-masing;
d. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi di lingkup PD masing-masing;
e. Memberikan pelayanan informasi dalam hal informasi yang diminta berada dalam pengelolaan PD masing-masing;
f. Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berada dalam penglolaan PD masing-masing dalam rangka penetapan informasi yang dikecualikan beserta pengubahannya;
g. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi yang berada dalam pengelolaan PD masing-masing oleh masyarakat; dan
h. Melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang berada dalam kewenangannya baik dalam tahap nonlitigasi maupun tahap litigasi.